Skip to content

Inilah Prosedur untuk Daftar KK Online Sesuai Aturan

  • by

Untuk menertibkan masyarakat dalam hal administrasi kependudukan maka pemerintah telah membuat sistem yang mudah dan cepat. Administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) merupakan kebutuhan dasar. Kedua identitas kependudukan tersebut akan selalu dibutuhkan ketika kita mengurus banyak hal sebagai anggota masyarakat.

Sekarang ini kita bisa mengurus dan membuat KK baru secara online yang mudah untuk dilakukan dan prosesnya relatif cepat. Di era digital ini memang cara online sudah menjadi sebuah solusi yang tepat terutama bagi mereka yang sangat sibuk. Hanya dengan mengakses website terkait dan mengisikan semua data yang dibutuhkan maka proses pembuatan KK akan segera selesai.

Bagi Anda yang sibuk dan mempunyai aktivitas serta mobilitas tinggi sekarang tidak perlu merasa kerepotan lagi untuk mengurus KK. Anda bisa mendaftar dan membuat KK secara online hanya dengan melalui prosedur sebagai berikut.

Cara Mendaftar KK Secara Online

Masuk ke Website Resmi Disdukcapil

Karena Anda akan mendaftar secara online untuk pembuatan Kartu Keluarga atau KK itu artinya Anda harus masuk ke alamat web terkait. Administrasi kependudukan merupakan wewenang dari Kemendagri melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). KK dan KTP merupakan dokumen administrasi kependudukan yang diperoleh melalui Disdukcapil.

Jadi untuk melakukan pendaftaran langkah pertama yang harus dilakukan adalah masuk ke alamat website resmi Disdukcapil. Kalau Anda belum mengetahui alamat website yang dimaksud bisa dicari lewat internet seperti technicaltalk. Biasanya alamat website akan disesuiakan dengan daerah asal atau domisili penduduk tersebut.

Memasukkan Data yang Dibutuhkan

Setelah berhasil masuk ke halaman website langkah selanjutnya adalah silahkan Anda mengisi semua data yang dibutuhkan. Apa saja data tersebut semua sudah tersedia di dalam website Anda tinggal mengisinya saja. Pastikan semua data dan informasi yang dimasukkan sudah benar dan sesuai sehingga tidak akan terjadi masalah ke depannya.

Nantinya di dalam website dari Disdukcapil Anda akan menemukan beberapa menu seperti mengisi formulir pendaftaran, mengunggah dokumen dan sebagainya. Yang penting sebelumnya Anda persiapkan dulu dokumen yang dibutuhkan agar nantinya bisa mengisi semua data dengan cepat. Kecepatan dan ketepatan Anda memasukkan semua informasi yang dibutuhkan akan mempercepat prosesnya.

Pembuatan KK baru biasanya melalui tahapan yang dilakukan di 3 instansi yaitu kelurahan, kecamatan dan kantor Disdukcapil. Bagaimana prosedurnya?

Prosedur Pembuatan Kartu Keluarga Baru

Di Kantor Kelurahan

Instansi pemerintah pertama yang akan melakukan proses pembuatan KK baru adalah kantor kelurahan setempat. Anda harus datang ke kantor kelurahan sesuai dengan wilayah domisili kemudian mengisi beberapa kelengkapan dokumen. Adapun tahapan yang harus dilalui antara lain yaitu :

  • Mengisi formulir biodata penduduk WNI atau F-1.01 dan formulir permohonan KK (F-1.15).
  • Tunggulah petugas kelurahan selesai melakukan pengecekan pada berkas Anda dan mencatatnya dalam buku induk kependudukan.
  • Formulir permohonan KK atau F-1.15 akan ditandatangi oleh lurah kemudian Anda harus membawanya ke kantor kecamatan.

Di Kantor Kecamatan

Setelah formulir ditandatangi lurah Anda harus membawa ke kantor kecamatan sesuai wilayah yang membawahi kelurahan tersebut. Saat berada di kantor kecamatan maka proses yang harus Anda lalui adalah :

  • Verifikasi dan validasi data kependudukan oleh petugas.
  • Fomulir F.1-10 dan formulir F.1-15 akan ditandatangi oleh camat.
  • Selanjutnya Anda harus membawa formulir tersebut ke kantor Disdukcapil setempat.

Di Kantor Disdukcapil

Kalau proses pembuatan KK baru sudah sampai di instansi ketiga yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil artinya sudah hampir selesai. Disdukcapil merupakan instansi terakhir yang harus Anda datangi untuk mendapatkan KK baru. Di kantor Disdukcapil ini nantinya Anda akan melalui beberapa proses juga yaitu :

  • Perekaman data penduduk ke dalam database kependudukan oleh petugas.
  • Penerbitan KK baru yang disahkan dan ditandatangi oleh Kepala Disdukcapil setempat.

Proses akan sedikit berbeda jika Anda membuat KK baru karena adanya perubahan data pada keluarga. Tetapi perbedaannya tidak banyak hanya pada jenis formulirnya saja. Formulir yang dimaksud adalah :

  • Formulir F-1.16 yaitu formulir perubahan KK untuk perubahan data dan penambahan anggota atau menumpang KK.
  • Formulir F-2.29 yaitu surat keterangan kematian dan formulir F-1.16 jika akan melakukan pengurangan pada anggota KK.
  • Untuk KK yang hilang Anda harus mengisi formulir F-1.15 yaitu formulir permohonan KK baru.

Demikian langkah dan prosedur yang harus dilalui jika Anda akan membuat Kartu Keluarga yang baru sebagai bentuk ketertiban administrasi penduduk.